Sabtu, 23 November 2024

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Sekpri Wali Kota Batu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Lila Widya sekretaris pribadi Eddy Rumpoko Wali Kota Batu (nonaktif), untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pasalnya, Lila yang diketahui berstatus pegawai honorer Pemkot Batu sudah dua kali mangkir panggilan KPK yang dijadwalkan hari Kamis (28/9/2017), dan Sabtu (30/9/2017).

“Penyidik sudah berkoordinasi untuk menghadirkan saksi atas nama Lila Widya. Tapi, sampai hari ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Kamis (12/10/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Karena sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa keterangan, Febri menegaskan kalau penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan.

“Sesuai Undang-undang, penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas,” katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap seorang pengusaha bidang perhotelan.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu, dengan total anggaran Rp5,26 miliar.

Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya transaksi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs