Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010, dengan tersangka Richard Joost Lino.
Hari ini, Penyidik KPK kembali memanggil Ferialdy Noerlan bekas Direktur Teknik PT Pelindo II sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino yang pernah menjabat Direktur Utama Pelindo II.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik sampai sekarang masih berupaya mendalami proses dan mekanisme pengadaan QCC di PT Pelindo II.
“KPK masih menyidik kasus ini. Sampai sekarang sudah lebih dari 60 saksi yang diperiksa, antara lain dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan pihak swasta,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Sekadar diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai. Pengadaan 3 unit QCC itu dinilai terlalu dipaksakan dan ada unsur penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
“Proses penghitungan kerugian negara dalam pengadaan QCC itu juga masih berlangsung. Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek itu,” tegas Febri. (rid/ipg)
Sebelumnya, RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Tapi, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rid/ipg)