Minggu, 24 November 2024

Pemkot Terapkan Syarat Khusus Perizinan Pembangunan Hotel di Seberang Grahadi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ery Cahyadi Kepala Dinas PRKPCKTR (dua dari kiri) bersama Hendro Gunawan Sekda Kota Surabaya (dua dari kanan) dan pejabat Pemkot lain saat memberikan klarifikasi soal Hotel Amaris. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net.

Pembangunan Hotel Amaris di Jalan Taman Apsari yang berlokasi sekitar 100 meter di seberang Gedung Negara Grahadi sempat mendapat respons dari DPRD Jatim beberapa waktu lalu.

Dewan mempertanyakan perizinan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya berkaitan pembangunan hotel itu yang lokasinya berhadapan dengan Gedung Negara Grahadi.

Ada kekhawatiran, keberadaan hotel ini akan mengancam keamanan tamu-tamu negara yang mengikuti acara kenegaraan di Gedung Negara Grahadi.

Pemkot Surabaya mengklaim, proses perizinan hotel ini sudah melewati prosedur yang ada dan semestinya juga telah diketahui juga oleh Pemerintah Provinsi Jatim.

Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya mengatakan, proses perizinan pembangunan hotel Amaris sudah melewati tahapan dan ketentuan izin reguler mulai dari Amdal hingga proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dari teman-teman OPD sudah kita kumpulkan data-data terkait proses perizinan pembangunan Hotel Amaris. Kami juga sudah membuka forum konsultasi dan menerima masukan-masukan,” kata Hendro di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa, (10/10/2017).

Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menjelaskan, IMB telah dikeluarkan karena proses perizinan pembangunan hotel amaris sudah terpenuhi.

“Setelah kami lakukan pengecekan, di dalam aturannya memang tidak ada ketentuan khusus berapa tinggi dan jarak antara gedung yang akan dibangun berdekatan dengan bangunan negara,” ujarnya.

Karena itulah, setelah semua perizinan dilalui. Mulai dari Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan, tidak ada alasan baginya tidak mengeluarkan IMB.

Namun, proses perizinan ini, menurut Ery, tergolong panjang. Setidaknya, pengajuan permohonan SKRK dan Amdal itu sudah dilakukan pengembang sejak 2014 lalu. Namun, IMB Hotel Amaris baru dikeluarkan pada 2016 lalu.

“Ibu (wali kota) yang meminta supaya mengamankan Gedung Negara Grahadi. Jadi kami pun memberikan beberapa persyaratan tambahan yang sebetulnya tidak ada di dalam syarat pengurusan izin hotel reguler,” katanya.

Persyaratan khusus yang dimaksud, pihak pemilik hotel harus setuju untuk menutup bagian hotel yang menghadap ke Gedung Negara Grahadi dengan baja.

Soal ukuran ketebalan dan kualitas baja penutup bagian hotel yang menghadap ke Grahadi ini, kata Ery, masih dikonsultasikan dengan tenaga ahli dan akan dikoordinasikan dengan TNI dan Polri.

“Karena pada dasarnya, yang bertanggung jawab soal keamanan saat berlangsungnya kegiatan kenegaraan adalah TNI dan Polri, karena itu nanti dua pihak ini akan menentukan harus seberapa tebal baja penutup bagian hotel itu,” katanya.

Selain penutup baja, Pemkot Surabaya juga mensyaratkan kesediaan pengelola Hotel Amaris untuk mengosongkan beberapa kamar atau bagian hotel yang diperlukan saat berlangsungnya acara kenegaraan di Grahadi.

Hal ini juga akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pengamanan sesuai hasil analisa TNI dan Polri sebagai pihak yang akan mengamankan jalannya acara kenegaraan.

Ery mengklaim, pihak pengelola Hotel Amaris telah menyetujui persyaratan ini secara tertulis dalam sebuah pertemuan sebelum dikeluarkannya IMB oleh dinasnya.

“Kami akan menerima masukan dan kejelasan dari Pemerintah Provinsi berkaitan aturan perizinan ini. Karena di aturan yang ada, kami tidak menemui adanya batasan, berapa jarak pasti tidak diizinkannya ada bangunan tinggi berdiri di sekitar bangunan gedung negara,” katanya.

Menurut Ery, Pemprov Jatim telah mengundang Sekda Kota Surabaya dalam sebuah pertemuan, besok, Rabu (11/10/2017), yang salah satunya berkaitan dengan pembangunan Hotel Amaris di Jalan Taman Apsari itu.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs