Senin, 25 November 2024

Inilah Keluh Kesah Buruh Saat Peringatan Hari Kerja Layak InternasionaI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komisi IX DPR RI menerima perwakilan 11 Federasi Serikat Buruh. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Perwakilan 11 Federasi Serikat Buruh diterima Komisi IX DPR RI, sementara lainnya berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut puluhan perwakilan buruh diterima langsung Dede Yusuf Ketua Komisi IX.

Iwan Kusmawan Ketua Indonesia Council mengatakakan kalau setiap 7 Oktober diperingati sebagai hari kerja layak, sehingga setiap pekerja berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

Menurut Iwan, sudah saatnya pemerintah menghentikan sistem kerja rentan. Kata dia, upah layak dan kerja layak menjadi perhatian perhatian para buruh, termasuk cuti melahirkan yang waktunya sangat singkat untukpertumbuhan dan kesehatan bayi.

“Cuti melahirkan di Indonesia hanya 12 minggu, lebih cepat dari Vietnam yang sampai 6 bulan, sehingga mengakibatkan bayi tidak memperoleh ASI yang cukup. ‎Perlu juga adanya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang menyeluruh,” ujar Iwan saat menyampaikan keluhan buruh kepada Komisi IX DPR, Selasa (10/10/2017).

Sementara Afif Johan Sekretaris Umum Indonesia Council menjelaskan, saat ini sedang ada masalah dengan pekerja di PT. Freeport Indonesia. Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport berlarut-larut dan ini berdampak pada sistem kerja karyawan PT. Freeport Indonesia.

Saat ini, kata dia, PT. Freeport Indonesia menerapkan kebijakan merumahkan atau Full Log terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, serikat pekerja menolak kebijakan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan surat kepada kementerian tenaga kerja dan juga Presiden, bahwa Pemerintah harus hadir. Jangan pekerja menjadi korban. Masalah ini sangat serius. Penolakan kami tidak pernah diindahkan oleh PT. Freeport Indonesia,” kata Afif.

Bahkan, kata Afif, saat mereka mogok kerja, maka dianggap mengundurkan diri dan BPJS mereka dinonaktifkan.

“Kami serikat pekerja yang melakukan mogok kerja, dianggap mengundurkan diri. Akibatnya, BPJS kami juga langsung dinonaktifkan. Oleh karenanya kami meminta dengan hormat kepada DPR bersama Pemerintah agar turun tangan langsung. Kami juga meminta agar parakaryawan yang terkena kebijakan Full Log agar diaktifkan kembali. Kami juga meminta pengaktifan kembali BPJS kami. Kami juga meminta dibayarkan hak-hak kami,” kata dia.

Ali dari PT. Smelting juga merasakan hal yang sama seperti yang terjadi pada karyawan PT Freeport Indonesia. Tidak hanya dianggap mengundurkan, bahkan THR dan gajipun juga tidak dibayarkan.

“Ini kesekian kalinya kami menemui DPR. Persoalannya hampir sama dengan yang dialami oleh karyawan PT. Freeport Indonesia. Kami yang melakukan mogok kerja, oleh perusahaan juga dikualifikasikan mengundurkan diri dan mulai Februari sampai sekarang, gaji dan THR kita juga tidak dibayarkan,” ujar Ali.

Dari Kementerian Tenaga Kerja, kata dia juga sudah dikeluarkan surat perintah bayar, tetapi tidak dijalankan oleh PT Smelting. Seharusnya Pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan, tetapi itu tidak dilakukan.

“Harapan kami, Komisi IX bisa turun langsung dengan Kementerian terkait, agar Pemerintah bisa lebih tegas memberikan sanksi,” jelasnya.

Siruaya Utamawan dari FSP KEP KSPI mengatakan, sekarang ini pekerja di sektor keramik banyak yang dirumahkan, karena daya saingnya lemah. Saat ini granit dari Cina, harganya hampir sama dengan harga dalam negeri. Kami meminta Komisi IX DPR RI untuk berperan menekan Kementerian ESDM untuk mengeluarkan Permen subsidi gas untuk keramik.

“Mengenai Jamsos dan Jamkes. Kebanyakan tenaga kerja yang di PHK harus dicover selama tiga bulan tetapi pada kenyataannya ketika karyawan di PHK, maka Jamsos dan Jamkesnya langsung dinonaktifkan,” kata dia.

Eduardo dari FSP Lomenik mengatakan, ada anggota yang dikriminalisasikan dan ditahan karena melakukan demo. Padahal mereka melakukan demo damai.

“Ini semua karena lemahnya pengawasan. Untuk itu, pendekatan keamanan sebaiknya tidak dipakai untuk menangani aksi-aksi buruh,” ujarnya.

Menanggapi keluhan-keluhan buruh tersebut, Irma Suryani Chaniago anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Nasdem mengatakan, kalau saja Dinas Tenaga Kerja dan Menteri Tenaga Kerjanya mau bekerja, hal-hal seperti inj tidak akan terjadi.

“Menurut saya Komisi IX harus memanggil Menteri Tenaga Kerja dan juga PT. Freeport. Panggil semua institusi yang terkait dengan tenaga kerja. Mereka harus memberikan penjelasan,” kata Irma.

Haerudin Amin anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN menjelaskan, Komisi IX DPR RI juga harus memanggil BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena mereka tampaknya abai dengan persoalan buruh.

“Dunia tenaga kerja kita masih dipandang rendah. Tentu Komisi IX DPR juga harus mendorong bahwa tenaga kerja adalah bukan warga negara kelas dua tetapi mereka juga punya hak konstitusional di negara kita yang berdaulat. Demonstrasi adalah hak yang dilindungi konstitusional. Kami heran kenapa masih ada yang ditahan karena ikut aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Dede Yusuf ketua Komisi IX menegaskan, apabila perusahaan tidak menjalankan perintah Pemerintah dalam hal ini Kemenaker, maka itu sama dengan pembangkangan.

“Ini akan kami tanyakan kepada Menteri Tenaga Kerja. Para buruh juga harus taat UU mengenai aksi unjuk rasa yang dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ketika ada aksi unjuk rasa buruh, tidak hanya berdampak pada buruh tetapi juga berdampak pada masyarakat,” ujar Dede.

Masukan-masukan ini, kata Dede, akan menjadi catatan Komisi IX. Kalau soal outsourching, saat ini masih menjadi pembahasan di Komisi.

“Mengenai cuti melahirkan akan kami pelajari. Mengenai keselamatan dan kesehatan kerja akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(faz/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs