Sabtu, 23 November 2024

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Warga Pasuruan Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
HD (pakai baju tahanan), warga Bangil, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial instagram saat gelar perkara di Mapolda Jatim. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

HD (21), warga Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial instagram.

Kombes. Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, ujaran kebencian dilakukan tersangka itu ditujukan pada Joko Widodo Presiden dan Jenderal Tito Karnavian Kapolri melalui akun media sosial instagramnya, haidar_bsa.

Caranya, tersangka memposting meme di instagram mengenai Jenderal Tito Karnavian itu disamakan dengan DN Aidit pemimpin Partai Komunis Indonesia. Serta menyebutkan, bahwa pemerintahan Joko Widodo Presiden itu merupakan rezim pro komunis.

“Hal ini sama saja dengan melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden, dalam hal ini Pak Joko Widodo. Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena melanggar Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi,” kata Kombes. Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/10/2017).

Sementara AKBP Festo Ari Permana Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkapkan, ujaran kebencian dilakukan tersangka itu juga membuat meme pada gambar yang didapatnya dengan memberikan sebuah caption.

Setelah sudah diedit dengan kata-kata pada gambar baru diposting di media sosial instagram miliknya dengan nama akunnya haidar_bsa.

“Tujuannya, karena tersangka ini mengaku tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini. Akhirnya foto yang sudah diberi caption itu diposting ke media sosial instagram miliknya,” kata AKBP Festo Ari Permana.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs