Sabtu, 23 November 2024

Setya Novanto Absen sebagai Saksi di Persidangan Andi Narogong

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lima orang saksi siap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, Senin (9/10/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Setya Novanto Ketua DPR RI tidak bisa memenuhi permintaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bersaksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.

Novanto adalah salah seorang dari tujuh saksi yang pada Senin (9/10/2017) ini diminta kehadirannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Freidrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, kliennya tidak bisa menghadiri persidangan Andi Narogong karena masih belum sembuh total.

Kebetulan, lanjut Freidrich, hari ini Novanto ada jadwal bertemu dokter untuk memeriksa kesehatannya pascarawat inap di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Selain Novanto, Jaksa KPK juga memanggil Gamawan Fauzi mantan Mendagri, Ganjar Pranowo mantan pimpinan Komisi II DPR yang sekarang Gubernur Jawa Tengah, dan Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, Yusuf Darwin Salim bekas Presdir PT Astra Graphia, Setya Budi Arijanta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kristian Ibrahim Moekmin staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri.

Selain Novanto, Ganjar Pranowo juga tidak bisa hadir sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Seperti diketahui, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang masih dalam penyidikan.

Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang kembali berstatus saksi sesudah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs