Sabtu, 23 November 2024

Setya Novanto Dipanggil sebagai Saksi di Persidangan Andi Narogong

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Andi Agustinus alias Andi Narogong (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan persidangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (9/10/2017).

Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang diminta hadir oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah seorang diantaranya adalah Setya Novanto Ketua DPR RI.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK pada 14 Agustus 2017, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Narogong.

Selain Novanto, Jaksa KPK juga meminta kehadiran Gamawan Fauzi mantan Mendagri, Ganjar Pranowo mantan pimpinan Komisi II DPR yang sekarang Gubernur Jawa Tengah, dan Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, Yusuf Darwin Salim bekas Presdir PT Astra Graphia, Setya Budi Arijanta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kristian Ibrahim Moekmin staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri.

Seperti diketahui, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang masih dalam penyidikan.

Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang kembali berstatus saksi sesudah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs