Sabtu, 23 November 2024

Usai Pemeriksaan Perdana, KPK Menahan Bupati Kutai Kartanegara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik KPK atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya, Jumat (6/10/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini menahan Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara dan Khairudin pengusaha yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Penahanan itu dilakukan sesudah penyidik melakukan pemeriksaan perdana terhadap kedua tersangka penerima suap dan gratifikasi dari proses perizinan di daerah Kutai Kartanegara.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Yaitu, khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.

Rita Widyasari ditahan di rutan KPK yang hari ini baru diresmikan, sedangkan Khairudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proses perizinan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hery Susanto Gun Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka.

Sekitar Juli-Agustus 2010, Hery Susanto Gun diduga memberikan suap Rp6 miliar kepada Rita Widyasari, untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Kemudian, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berupa uang 775 ribu Dollar AS (setara Rp6,9 miliar), terkait sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs