Sabtu, 23 November 2024

KPK Resmikan Rutan Baru untuk Tahanan Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo (kopiah hitam) didampingi Bambang Sumardiono Kakanwil Kemenkumham (kanan berbatik cokelat) dan Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK meresmikan rutan baru KPK, Jumat (6/10/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan rumah tahanan baru, yang terletak persis di belakang Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Bangunan dua tingkat dengan luas sekitar 800 meter persegi itu bisa menampung 37 orang tahanan kasus dugaan korupsi, dengan rincian 29 sel tahanan laki-laki dan 8 sel tahanan perempuan.

Sebelum melakukan peresmian secara simbolik berupa pemotongan untaian bunga, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir Sekjen KPK mengatakan kalau rutan baru ini sudah memenuhi standar yang diatur Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Jumlah kamar total 37, fasilitas gedung tahanan ada sel isolasi ada sel biasa. Ada yang kapasitas 3 orang ada juga yang kapasitas 5 orang,” kata Bimo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Rutan baru KPK juga sudah menerapkan sistem pendataan yang terhubung langsung dengan data pusat Kemenkumham.

Setiap sudut dilengkapi dengan pendingin ruangan dan kamera pemantau. Sedangkan di dalam sel pria berukuran sekitar 5×15 meter, ada kasur untuk menampung 5 orang tahanan dan toliet.

Selain ruangan sel tahanan, di dalam rutan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK juga ada area olah raga dan ruang khusus untuk menerima kunjungan tamu.

Sebelum masuk ke dalam rutan, setiap tamu harus menjalani pemeriksaan identitas oleh petugas, dan akan mendapat secarik surat izin berkunjung.

Dalam sehari, KPK membatasi jumlah pengunjung, 5 orang untuk seorang tahanan.

Peresmian rutan baru KPK antara lain dihadiri Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Basaria Pandjaitan Bambang Sumardiono Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, AKBP Rachmat Sumekar Kapolsek Setiabudi , serta Dewi Lestari Lurah Guntur.

Sedangkan anggota Komisi III DPR yang diundang tidak ada yang hadir.

Sementara itu, Bambang Sumardiono Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan rutan cabang KPK tetap harus mengikuti aturan rutan yang sudah ditetapkan.

Pihak Kemenkumham juga menyatakan akan turut melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap rutan KPK.

“Kami berharap siapa saja yang berada di rutan cabang KPK ini dapat pula terkontrol di rutan induk. Ini sudah online, kami saling mengawasai, saling membantu,” katanya.

Sekadar diketahui, sampai sekarang ada 41 orang tahanan KPK terdiri dari 36 laki-laki dan 5 orang perempuan, tersebar di Tutan C1 gedung lama KPK, Polres Metro Jakarta Timur dan Pomdam Jaya Guntur.

Diharapkan, rutan baru KPK yang baru diresmikan bisa mengatasi persoalan kelebihan kapasitas tahanan kasus dugaan korupsi. (rid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs