Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan KPK Masih Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang belum menentukan langkah lanjutan atas dianulirnya status tersangka Setya Novanto oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengatakan, Biro Hukum KPK dan unsur pimpinan masih mempelajari putusan hakim Cepi Iskandar pada sidang praperadilan yang digelar hari Jumat (29/9/2017).

Pimpinan KPK, kata Saut, masih terus mengumpulkan informasi, untuk mengevaluasi dan mempersiapkan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Salah satu langkah yang masih dipertimbangkan adalah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto, dan kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Saut Situmorang menegaskan, upaya pengusutan kasus korupsi proyek KTP Elektronik tidak boleh berhenti sebelum benar-benar tuntas.

“Kami masih lakukan pengkajian secara detail sebelum menentukan langkah lanjutan. Proses yang kami lakukan ini memang pelan-pelan untuk menutup kelemahan yang ada. Intinya, pengusutan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat tidak boleh berhenti,” ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek itu, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.

Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan diterimanya sebagian gugatan Novanto, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs