Pemkot Surabaya baru-baru ini melaporkan temuan kejanggalan administrasi pertanahan di Kelurahan Medokan Ayu kepada Polrestabes Surabaya.
Buku induk catatan tanah, biasa dikenal buku C atau letter C, normalnya hanya ada satu sebagai pedoman kelurahan dalam melayani administrasi pertanahan.
Tapi di Medokan Ayu, buku C ini ternyata ada empat atau lima, terdiri dari satu buku C yang asli sedangkan sisanya berupa fotokopi yang juga dibukukan.
Tidak hanya itu, beberapa lembar bagian dari buku C yang asli disatukan dengan bagian buku C fotokopian, disertai dengan catatan-catatan tulisan tangan.
Gloria Puspa Cendana Lurah Medokan Ayu yang baru menjabat sejak dua bulan yang lalu pun mengadukan hal ini kepada Pemkot Surabaya.
“Saya tahunya saat ada permohonan dari warga yang akan mengalihkan hak atas tanah. Ternyata tanah warga itu tidak terdaftar, dari situ saya pun melaporkan hal ini,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (4/10/2017).
Laporan dari Gloria ini mendapat respons dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Sigit Sugiharsono Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya turun ke lapangan atas perintah dari Risma.
“Setelah kami cek ternyata banyak masalah tanah yang tidak terselesaikan. Karena itu kami merekomendasikan untuk melapor ke polisi,” ujar Sigit di Humas Pemkot Surabaya.
Sigit pun menduga, karena masalah pertanahan yang ruwet itulah Lurah Medokan Ayu yang menjabat sebelum Gloria mengundurkan diri.
Yayuk Eko Agustin Asisten I Pemkot Surabaya yang hadir dalam jumpa pers di Humas pun mengatakan, beberapa lurah juga menyatakan tidak sanggup ketika ditempatkan di Medokan Ayu.
“Ternyata masalahnya seperti ini, pantas saja kemarin-kemarin banyak lurah yang tidak sanggup,” kata Yayuk.
Yayuk menjelaskan bahwa pelaporan ke Polrestabes Surabaya dilakukan demi mendapatkan petunjuk dan jalan keluar terkait pelayanan pertanahan di Kelurahan Medokan Ayu.
Untuk sementara waktu, pelayanan pertanahan di Kelurahan Medokan Ayu pun akan ditunda sementara seiring penyelidikan yang akan dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.
Eddy Chrisjanto Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya mengatakan hal ini.
“Jadi antara satu buku dengan lainnya berbeda. Kalau lurah melayani, jadinya malah double-double. Kami meminta bantuan Polrestabes untuk mengurai mana yang clear dan yang tidak, sehingga ke depan masyarakat akan terlayani dan lurah bisa bekerja dengan aman,” ujarnya. (den/dwi)