Kementerian Agama RI sudah resmi mencabut izin PT First Travel Anugerah Karya Wisata (First Trave) sebagai penyelenggara ibadah umroh, melalui surat Menteri Agama RI tanggal 3 Agustus 2017.
Keputusan itu merupakan sanksi tegas buat First Travel yang terindikasi melakukan penipuan dengan motif bisa memberangkatkan calon jemaah umroh ke Mekkah dengan biaya murah.
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama RI mengungkapkan, pihaknya sebetulnya sudah berancang-ancang mencabut izin First Travel begitu menemukan ada indikasi yang tidak beres, sekitar Maret 2017.
“Tapi, waktu kami melakukan upaya klarifikasi dan investigasi, sebagian calon jemaah ada yang meminta kami tidak buru-buru menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin. Itu karena mereka masih sangat berharap bisa berangkat umroh, atau berharap uangnya kembali,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Lukman Saifuddin menambahkan, para korban penipuan menganggap kalau First Travel dicabut perizinannya, mereka tidak punya harapan berangkat ke Mekkah atau menerima ganti rugi.
“Jadi, yang meminta Kementerian Agama RI tidak segera mencabut izin First Travel justru korbannya,” tegas Menteri Agama.
Pada kasus penipuan First Travel, perusahaan itu membanderol paket promo perjalanan umroh murah seharga Rp14 juta, jauh di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama RI sekitar Rp 21 juta.
Belakangan terungkap kalau ada lebih dari lima puluh ribu warga yang sudah menyetorkan uangnya ke First Travel tapi belum juga berangkat umroh.
Sampai sekarang, Bareskrim Polri masih menyidik perkara penipuan dengan tersangka Andika Surachman Direktur Utama First Travel dan Anniesa Hasibuan istrinya.
Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, juga sebagai tersangka. (rid/dwi)