Sabtu, 23 November 2024
Kapolda Jatim:

Kasus Narkoba Jangan Hanya Tebal Berkasnya, Tapi Ringan Tuntutannya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka Holis asal Madura TKI di Malaysia yang jadi kurir narkoba, saat diinterogasi Kapolda Jatim. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar memberikan hukuman berat kepada para pengedar maupun penyelundup narkoba.

“Narkoba itu merusak generasi penerus bangsa, dan tidak mengenal itu keluarga, saudara atau siapapun, termasuk polisi. Saya berharap tidak hanya berkasnya itu tebal, lantas tuntutannya itu ringan. Tapi kalau bisa tuntutannya maksimal, seumur hidup ataupun hukuman mati, dan putusannya juga serupa,” kata Irjen. Pol Machfud Arifin, disela usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di depan gedung Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Rabu (4/10/2017).

Mengenai permintaan tersebut, Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku, semua hukuman itu sesuai dengan atas perbuatannya, terutama seorang pengedar, bandar, dan kurir yang membawa dan penyimpan narkoba dengan jumlah besar. Tentunya bakal mendapat tuntutan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Karena hukuman mati itu, dalam pelaksanaannya memerlukan biaya sangat besar. Satu orang saja uang yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaan hukuman mati itu Rp250 juta,” ujar dia.

Namun, selama ini jaksa di seluruh wilayah Jawa Timur dibawah naungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selalu sering memberikan hukuman seumur hidup. Tapi, kenyataannya di persidangan, ternyata hakim kadang justru memberikan lebih berat menjadi hukuman mati.

“Alasan kita memberikan hukuman seumur hidup itu kan kita juga tidak tahu, mungkin saja bisa bertobat saat berada di dalam penjara. Kalau hukuman mati, iya itu anggaran yang dikeluarkan kejaksaan itu bisa Rp250 juta, digunakan mulai untuk pengamanan hingga sampai selesai,” ujar Maruli.

Menurut dia, jika banyak orang yang terkena hukuman mati dan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp250 juta, maka apabila di Jawa Timur ada sekitar 10 orang terkena hukuman mati, maka biayanya mencapai Rp2,5 miliar yang harus dikeluarkan negara.

“Iya cukup pantas dihukum seumur hidup saja itu, sudah menderita,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Maruli yang ikut dalam pemusnahan barang bukti narkoba diungkap petugas dari Bandara Juanda yakni Bea Cukai, Avsec, Satgaspam Pomal Juanda dan kepolisian di Jawa Timur sangat bagus, dan perlu mendapat apresiasi.

“Kita apresiasi buat penyidiklah. Karena telah berhasil mengungkap penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam kelamin perempuan dan gagang tas koper,” ujar dia. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs