Sabtu, 23 November 2024

Membuat dan Mengedarkan Uang Palsu, Warga Malang Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
CN tersangka pembuat uang palsu beserta barang bukti yang ditunjukkan polisi saat gelar perkara di Mapolda Jawa Timur. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

CN (45), warga Dusun Taman Gilang, Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirto, Kabupaten Malang, ditangkap polisi dari unit Jatanras (kejahatan kekerasan) Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jawa Timur, karena membuat uang palsu.

AKBP Teguh Yuswardhie Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, tersangka CN ditangkap anggota Jatanras, Kamis (3/8/2017) di Jalan Raya Segaluh, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, saat melakukan transaksi penukaran uang palsu.

“Saat ditangkap, tersangka membawa uang palsu pecahan Rp50 ribuan, dan Rp100 ribuan yang jumlah sekitar satu juta lebih,” kata AKBP Teguh Yuswardhie, Selasa (3/10/2017).

Dari penangkapan itu, polisi membawa tersangka ke tempat tinggalnya yang ada di Dusun Taman Gilang, Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirto, Kabupaten Malang.

Di tempat tersebut, ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribuan 11.720 lembar, dan 100 ribuan sebanyak 214 lembar, dengan jumlah total sekitar Rp107,5 juta.

Selain itu juga beberapa uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang sudah dicetak, tapi belum digunting dan diedarkan ke tengah masyarakat. Serta mesin scan yang bisa digunakan untuk foto copy.

Caranya, uang pecahan asli Rp50 ribu dan Rp100 dibungkus dengan kantong plastik, kemudian discan berulangkali dan difoto copy. Apabila sudah jadi, uang palsu itu digunting dan dipotong dengan menggunakan carter.

“Jika sudah selesai semuanya. Tersangka baru mengedarkan uang palsu itu ke pasar-pasar tradisional terdekat. Tapi, lebih banyak diedarkan diluar Pulau Jawa seperti Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Menurut Teguh, terungkapnya kasus peredaran dan pembuatan uang palsu dilakukan tersangka CN berdasarkan informasi masyarakat. Dari situ, ditindak lanjuti, dan polisi melakukan pengintaian selama beberapa bulan, baru menangkap tersangka.

Atas perbuatan itu, tersangka terancam Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 dan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs