Sabtu, 23 November 2024

Ditjen Imigrasi Sudah Terima Surat Perpanjangan Masa Cekal Setnov ke Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agato Simamora Kasubdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Agung Sampurno Kabiro Humas Ditjen Imigrasi, dan Barlian Plh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, berikan keterangan soal kontroversi batasan saldo rekening Rp25 juta buat WNI yang mau berwisata ke luar negeri, Senin (20/3/2017), di Jakarta. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menerima surat permohonan perpanjangan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri buat Setya Novanto Ketua DPR RI.

Agung Sampurno Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi mengatakan, surat yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diterima pihaknya hari Selasa (2/10/2017).

Pengajuan perpanjangan masa pencegahan itu, kata Agung, untuk enam bulan ke depan.

“Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Setya Novanto jabatan Ketua DPR RI, tanggal 2 Oktober 2017. Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (3/10/2017)

Permintaan pencegahan itu, lanjut Agung, terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menegaskan kalau permintaan perpanjangan masa cekal itu bukan bentuk upaya penyidikan baru terhadap Novanto.

“Perpanjangan pencegahan SN dilakukan dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam surat perintah penyidikan yang lain. Tapi, saya belum tahu persis jangka waktu perpanjangannya,” kata Priharsa.

Sekadar diketahui, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto selama enam bulan, dan sempat diperpanjang.

Setya Novanto yang sebelumnya berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, kembali berstatus saksi sesudah hari Jumat (29/9/2017), hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs