Fary Djemi Francis Ketua Komisi V DPR RI minta Menteri Perhubungan membuat aturan tentang transportasi online setelah Mahkamah Agung mencabut beberapa pasal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Kita minta Menhub sebelum ada kevakuman hukum harus ada aturan baru. Karena nanti akan membuat keresahan lagi baik pengguna maupun taksi online dan konvensional,” kata Fary kepada suarasurabaya.net di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menurut Fary, keputusan MA tersebut akan berlaku mulai Nopember mendatang, sehingga perlu ada aturan selama kevakuman hukum itu.
“Ini kalau nggak salah sampai bulan Nopember itu diberlakukan. Setelah itu ada kevakuman hukum. Nah untuk itu kita minta supaya segera dibuatkan aturan secepatnya dalam rangka kevakuman hukum itu,” kata dia.
Fary mengaku kalau komisi V merasa kecewa dengan keputusan MA tersebut karena Permenhub soal taksi online telah dibahas lama antara Pemerintah dan DPR.
“Kita sendiri merasa kecewa karena peraturan menteri itu sudah dilakukan tahapan-tahapan, baik uji publik, sosialisasi, dan sudah melibatkan semua komponen. Tapi kemudian dikalahkan di Mahkamah Agung. Ya, itu yang membuat kita merasa kecewa,” tegas Fary.
Dia justru bertanya-tanya, ada apa dibalik keputusan MA itu, karena pembahasan Permenhub sendiri juga atas usulan Presiden.
“Karena dulu kan Presiden yang ikut intervensi dan disuruh membuat kajian-kajian. Begitu sudah diputuskan, kemudian dikalahkan. Ini ada kekuatan apa dibalik itu?” ujar Fary.(faz/ipg)