Sabtu, 23 November 2024

Setya Novanto Boleh Pulang Sesudah Dua Minggu Menginap di RS

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR RI. Foto: dok suarasurabaya.net

Setya Novanto Ketua DPR RI, Senin (2/10/2017) malam akhirnya keluar dari RS Premier Jatinegara, sesudah hampir dua minggu menginap.

Tim dokter yang menangani Novanto sudah melakukan evaluasi. Hasilnya, Ketua Umum Golkar itu dinyatakan sudah berangsur pulih dan boleh pulang ke rumah.

“Benar Pak Setya Novanto dirawat di RS Premiere Jatinegara selama kurang lebih dua minggu. Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Setya Novanto sudah pulang,” ujar Sukendar Humas RS Premier Jatinegara di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Novanto mulai masuk rumah sakit begitu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi KTP Elektronik, Senin (11/9/2017).

Informasi awal yang disampaikan Idrus Marham Sekjen Partai Golkar, kadar gula darah Novanto naik usai olah raga, dan dirawat di RS Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kemudian, Novanto dikabarkan harus menjalani operasi pemasangan ring di saluran pembuluh darah jantungnya, di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Kebetulan, rencana operasi itu bertepatan dengan pemanggilan kedua Novanto sebagai tersangka oleh KPK.

Dan, di saat bersamaan, sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sedang berproses.

Sesudah hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto, serta memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, Jumat (29/9/2017), kondisi Novanto berangsur pulih.

Atas kondisi Setya Novanto yang sudah sehat, Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK menyatakan bersyukur.

“Kami bersyukur Pak Setya Novanto sudah boleh pulang dari rumah sakit. Jadi kalau beliau sudah sehat, diharapkan bisa hadir ke KPK kalau dimintai keterangan,” katanya di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Seperti diketahui, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang masih dalam penyidikan.

Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang tidak lagi berstatus tersangka sesudah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs