Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Digagalkan, Enam Tersangka Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Penyelundup narkoba jaringan Malaysia melalui jalur penerbangan masih saja terjadi. Seperti yang terjadi penerbangan Bandara Juanda, selama di bulan September sudah ada empat orang penumpang ditangkap.

Keempat tersangka yang ditangkap petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda itu adalah HL, SBL, PN, dan MT. Dari penangkapan tersebut sebanyak 3,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan jadi barang bukti.

M. Purwantoro Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur mengatakan, penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh tersangka itu waktu dan harinya berbeda. Begitu juga dengan modus penyelundupannya juga tidak sama.

“Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu modusnya ada yang disembunyikan dalam kelamin perempuan, sandal dan tas koper,” kata Purwantoro, Selasa (3/10/2017).

Dia menjelaskan penyelundupan narkoba melalui alat kelamin perempuan itu dilakukan oleh tersangka PN, warga asli Madura yang bekerja sebagai seorang TKW di Malaysia.

Saat itu, tersangka ditangkap Kamis (27/9/2017) sore sekitar pukul 15.00 WIB usai menjalani pemeriksaan barang bawaan dan badan usai mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Petugas menemukan benda mencurigakan di badannya, terutama di tempat kelaminnya. Kemudian PN dibawa ke Pos POMAL Juanda, dilakukan pemeriksaan dengan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Begitu dilakukan rontgen, ditemukan dua bungkus plastik. “Saat dikeluarkan, dua bungkus plastik itu ternyata narkoba jenis sabu-sabu totalnya 90 gram,” ujarnya.

Selain dengan cara disembunyikan dalam alat kelamin perempuan. Penyelundupan dilakukan tersangka juga dengan cara disembunyikan dalam sandal yang digunakan.

Tapi itu berhasil dideteksi petugas, ditemukan barang bukti narkoba dengan total 165 gram. Sedangkan tersangka HL, yang ditangkap Kamis (14/9/2017) itu dengan barang bukti 685 gram, disembunyikan dalam gagang tas koper.

Kemudian tersangka SBL ditangkap Sabtu (16/9/2017) dengan barang bukti 1,5 kilogram, disembunyikan dalam tas koper yang sudah dimodifikasi. Untuk tersangka MT, ditangkap pada Jumat (22/7/2017) dengan barang bukti 855 gram disembunyikan dalam gagang tas koper.

Dari penangkapan itu petugas Bea dan Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan Dit. Resnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jawa Timur. Hasilnya ada dua tersangka ditangkap.

“Dua tersangka yang ditangkap oleh anggota narkoba Polda Jawa Timur adalah hasil pengembangan dari tersangka PN,” kata Kombes. Pol Gagas Nugraha Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs