Selasa, 26 November 2024

Baru 25 Persen Aset Pemkot Surabaya yang Sudah Bersertifikat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat membacakan bukti kepemilikan salah satu aset milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas di Ruang Kerjanya, Senin (2/10/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Belajar dari pengalaman terancam lepasnya beberapa aset yang dimiliki, Pemkot Surabaya menggenjot penyertifikatan aset tanah dan bangunan milik pemerintah.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya telah menganggarkan Rp20 miliar dalam APBD Perubahan 2017 khusus untuk penyertifikatan aset.

“Aset yang lain tuntas, semua kami sertifikatkan,” ujarnya di Ruang Kerja Kota Surabaya, Senin (2/10/2017).

Risma mengatakan, Pemkot akan menganggarkan nominal yang lebih banyak pada Rancangan APBD 2018 berkaitan upaya penyertifikatan aset milik Pemkot Surabaya.

“Tahun depan kami akan anggarkan Rp60 miliar untuk sertifikat. Soalnya aset Pemkot Surabaya itu banyak sekali. Aku sampai lupa berapa jumlahnya,” ujarnya.

Setidaknya, kata Risma, saat ini 80 persen dari seluruh aset Pemkot Surabaya sudah dalam proses pengajuan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan dari total aset milik Pemkot Surabaya itu, 25 persen di antaranya sudah memiliki sertifikat.

“Makanya sekarang aset-aset baru seperti jalan Frontage Road di Surabaya langsung kami sertifikatkan, supaya tidak terjadi lagi aset Pemkot dimiliki orang lain,” ujar Risma.

Seiring upaya penyertifikatan seluruh aset Pemkot Surabaya ini, Pemkot Surabaya masih memperjuangkan agar beberapa aset yang terancam lepas dapat diakui kembali sebagai milik pemerintah.

Di antaranya, bangunan yang digunakan oleh PT Iglas di Jalan Ngagel yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Risma mengatakan, untuk kasus ini Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung karena sengketa ini terjadi antarpemerintah.

Selain bangunan di Jalan Ngagel itu, beberapa aset lain milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib karena adanya dugaan pidana.

Misalnya tanah dan bangunan Kolam Brantas dan Bangunan Gelora Pancasila yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Demikian halnya aset Waduk Wiyung yang juga terancam lepas.

Sementara, berkaitan dua bangunan yang kini ditempati oleh Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Surabaya, baik di Jalan Prof Dr Moestopo dan Jalan Basuki Rahmat, saat ini sedang diselidiki oleh Polrestabes Surabaya.

“Ya, memang ada dugaan pidana. Pak Kajari dan Pak Kapolrestabes Surabaya sedang menyelidiki,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs