Minggu, 24 November 2024

Terkena OTT, Kabid Hortikultura Nganjuk Jadi Tersangka

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur menunjukan barang bukti dari tersangka TK. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

TK, Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus pungutan liar mengenai proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penetapan tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah keterangan saksi. “Satu orang ditetapkan tersangka, Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk,” kata Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur, Senin (2/10/2017).

Dia menjelaskan, dalam kasus pungli ini, tersangka TK berperan sebagai seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di wilayah Kabupaten Nganjuk tersebut, anggarannya dari APBN tahun 2017 sekitar Rp6 miliar.

“Di proyek itu, tersangka mengambil keuntungan 7,5 dari nilai kontrak yakni Rp6 miliar, totalnya sekitar Rp450 miliar,” ujar mantan Kadiv TI Mabes Polri.

Dengan ditetapkannya tersangka, polisi menjerat TK dengan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubang dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut, TK ditangkap bersama BT seorang pegawai Bank Jatim cabang Nganjuk oleh tim Saber Pungli Polda Jawa Timur, pada Sabtu (30/9/2017). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang sebesar Rp317.700.000 dan dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah. (bry/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs