Wahana Lingkungan Hidup menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang menggunakan pendekatan proyek penurunan emisi dengan skema pengurangan emisi karbon hutan (REDD) dinilai tidak akan menuntaskan persoalan sektor kehutanan.
“Berdasarkan kajian WALHI terhadap kebijakan pembangunan jangka menengah di lima provinsi di Indonesia, ditemukan bahwa banyak daerah belum mengintegrasikan pembangunan rendah karbon dalam perencanaan jangka menengah daerah tersebut,” kata Yuyun Harmono Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi dalam rilis, Minggu (1/10/2017) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, pemerintah daerah cenderung menghindari penurunan emisi terutama di sektor berbasis lahan dan energi dan lebih memilih penurunan emisi sektor lain.
Selain itu, lanjutnya, meski telah ada kebijakan moratorium Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dalam tataran implementasi masih terjadi pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme permohonan langsung oleh korporasi.
Sebelumnya terkait sektor kehutanan, Azam Azman Natawijana Wakil Ketua Komisi VI DPR mengapresiasi program Perhutanan Sosial guna membuat hutan nasional lebih produktif serta meningkatkan kesejahteraan warga di sekitarnya, tetapi menegaskan bahwa program itu perlu pengawasan.
“Adanya kebijakan ini bagus, asalkan pelaksanaannya disertai dengan pengawasan dan pengendaliannya,” kata Azam Azman.
Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan, jangan sampai hak atas lahan dalam program itu beralih dengan berbagai macam cara yang tidak benar, terlebih dalam regulasi terkait disebutkan diberikan selama 35 tahun dan bisa diwariskan.
Untuk itu, ujar dia, dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial perlu adanya pembinaan dan pengawasan sehingga tidak terjadi peralihan kepemilikan tanah.
“Kami optimistis lahan perhutanan Indonesia bisa lebih produktif dan bisa hijau kembali. Kami melihat akan ada yang mengelola dan mengoperasikan, mudah-mudahan ini menjadi kenyataan. Yang penting adalah bisa diawasi, dikelola, dibina dan tidak menjadi perubahan kepemilikan dari tanah,” ucapnya.
Ia juga menginginkan adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terkait dengan hal tersebut agar tidak terjadi keresahan di masyarakat dan terjadi sinergi antara yang sudah eksis sebelumnya dengan yang baru.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengambil kebijakan dengan mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk program perhutanan sosial, pemberian aspek legal izin pengelolaan hutan untuk penggarap lahan perhutanan sosial, serta sinergi kemitraan antara penggarap lahan dengan BUMN. (ant/dwi)