Sabtu, 23 November 2024

Kecewa Dengan Putusan Hakim, KPK Tetap Terus Tangani Kasus e-KTP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK (kiri) dan Febri Diansyah Juru Bicara KPK (kanan), memberikan keterangan soal kasus korupsi di Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/8/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memenangkan praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.

Secara kelembagaan, Laode menegaskan, KPK tetap menghormati institusi peradilan yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan hukum.

Meski begitu, KPK masih terus menjaga komitmen menangani kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun, sampai tuntas.

Apalagi diindikasikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dan menerima aliran dana korupsi KTP Elektronik, tapi masih bebas dari jerat hukum.

“KPK tentu saja kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan hakim, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala. Tapi, KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Sebelumnya, Setiadi Kepala Biro Hukum KPK menyatakan akan mempelajari putusan hakim, kemudian melakukan konsolidasi internal KPK, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“KPK akan mempelajari dan meneliti kembali putusan hakim, kemudian melakukan konsolidasi dan evaluasi bersama tim penyidik serta pimpinan, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya usai pembacaan putusan hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) kemarin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek itu, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.

Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan diterimanya sebagian gugatan pemohon, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. (rid/bry)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs