Sabtu, 23 November 2024

UKW PWI Jatim, Lima Peserta Dinyatakan Tidak Kompeten

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Suasana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Jawa Timur angkatan ke-21, yang digelar 28-29 September 2017. Foto: Istimewa

Wartawan yang kompeten harus benar-benar berintegritas. Ini harus diterapkan dan diejawantahkan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk menjaga marwah profesi mulia yang dijalani.

Akhmad Munir, Ketua PWI Jawa Timur berharap para wartawan yang telah lolos mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten bisa menjaga integritas dan menjalankan tugas jurnalistik yang sesuai dengan marwah profesi.

“Integritas ini yang harus dijaga sehingga marwah profesi ini benar-benar bisa dijunjung tinggi,” kata Munir saat penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-21, Jumat (29/9/2017) sore, di Gedung PWI Jatim.

UKW kali ini berlangsung selama dua hari, 28-29 September 2017. Dari 54 orang peserta, setelah dilakukan uji kompetensi selama dua hari oleh tim penguji, sebanyak 49 orang wartawan dinyatakan kompeten. Sementara lima dinyatakan tidak kompeten.

Dari lima yang tidak kompeten tersebut, satu berasal dari kelas madya dan empat dari kelas muda.

“Khusus kelas muda, satu mengundurkan diri karena ibunya sakit. Sedang tiga lainnya tidak kompeten,” ujarnya.

Terhadap yang telah dinyatakan kompeten, Munir minta wartawan tersebut benar-benar dapat menjaga komitmen, mempertanggungjawabkan dan menjaga marwah sertifikasi yang telah disandangnya.

Caranya, dengan selalu memegang teguh tiga hal penting yang ada di Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh wartawan di atas materai, sebelum ikut UKW.

“Pakta integritas bermaterai tersebut sudah mulai kita berlakukan sejak pelaksanaan UKW angkatan ke-17. Sementara untuk angkatan 11 sampai 16, saat mengambil kartu UKW dan sertifikat, mereka juga harus meneken pakta integritas tersebut,” jelasnya.

Tiga komitmen yang ada di pakta integritas adalah, pertama menjadi anggota PWI dan senantiasa menjaga nama baik organisasi. Kedua, sanggup menjalankan tugas-tugas jurnalistik dengan memegang teguh dan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik.

“Di sinilah wartawan kompeten yang berintegritas harus bebas dari persoalan dan terhindar dari sengketa pers,” ujarnya.

Ketiga, bersedia tidak ikut organisasi profesi kewartawanan sejenis selain PWI. Jika di kemudian hari terbukti salah satu dari poin pakta integritas tersebut di langgar, maka wartawan yang telah dinyatakan kompeten setelah lulus ikut UKW, harus mengembalikan kartu PWI dan kartu UKW beserta sertifikatnya ke PWI Jatim.

“Itu sebagai tanda, bahwa dia sudah tidak lagi menjadi anggota PWI dan pemegang kartu UKW,” kata pria yang juga Kepala LKBN Antara Biro Jatim ini. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs