Sabtu, 23 November 2024

Kemenhub Minta Angkutan Reguler Tahan Diri, Aturan Sedang Direvisi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Ribuan sopir angkutan kota (angkot) se Surabaya melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (19/11/2015). Foto: Dok. suarasurabaya .net

Cucu Mulyana Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, meminta pengemudi angkutan reguler bisa menahan diri sambil menunggu penyempurnaan aturan baru.

Hal tersebut disampaikan Cucu Mulyana pada Jumat (29/9/2017) menanggapi aksi razia terhadap angkutan daring (online) oleh para pengemudi taksi reguler di Makassar, Sulawesi Selatan dalam dua hari terakhir.

“Saat ini kami sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 tahun 2017 setelah menerima salinan Mahkamah Agung terkait dengan hasil uji materinya,” ujar Dirjen Mulyana usai Peluncuran Kolaborasi Grab dengan taksi reguler di hotel Clarion Makassar.

Pihaknya menjanjikan setelah dilakukan perumusan dan revisi PM Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pada waktu dekat dilakukan uji publik.

“Sudah kami lakukan perumusan dengan mengakomodasi semua kepentingan dengan dilakukan revisi senada dengan subtansi. Sementara dari sisi mekanisme penyempurnaan tengah dilaksankan,” katanya seperti dilansir Antara.

Untuk itu, ia mengharapkan agar para pengemudi reguler bisa menahan diri sejenak, paling tidak dalam dua pekan mendatang penyempurnaan regulasi tersebut akan dipublikasikan untuk melihat perkembangannya.

“Saya berharap tidak ada aksi-aksi yang terjadi. Dimohon kesabaran para organda serta asosisasi pengemudi reguler untuk menahan diri, jangan sampai saling merugikan,” harapnya.

Diketahui, Kemenhub telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap PM 26 tahun 2017. Meski demikian Kemenhub taat akan putusan itu.

Dalam putusan MA tersebut terdapat 14 poin dalam PM 26 tahun 2017 dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara Ilyas Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, menuturkan, pihaknya tidak bisa serta merta membuat regulasi untuk tingkat provinsi menanggapi permintaan Organda dan asosisasi pengemudi reguler.

“Kami tidak bisa membuat aturan sendiri, sebab sudah ada aturan yang sedang direvisi di tingkat pusat. Makanya kami hanya bisa mengusulkan bagaimana mengakomodasi aturan tentang kearifan lokal daerah dimasukkan dalam Peraturan Menteri itu,” paparnya.

Sementara Zainal Abidin, Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Angkutan Umum Kota Makassar, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tidakan agar tidak terjadi hal serupa yang dilakukan secara berulang karena tidak ada kepastian hukum.

“Pihak pengusaha jasa aplikasi online segera membatasi penerimaan para driver (pengemudi), sebab ini akan menjadi persoalan besar bila tidak direspon. Segera keluarkan aturan yang mengikat agar semua terakomodasi baik online muaupun reguler,” tegasnya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs