Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menuntaskan kasus penjambretan telepon genggam milik gadis kembar Andiana dan Andiani,
di Jalan Babat Jerawat, Pakal, Selasa (18/7/2017) lalu.
Polisi telah menangkap Muhammad Adriyuna Danutirta (16 tahun) tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, di sebuah pondok pesantren di Lamongan, Kamis (28/9/2017) malam.
AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi untuk mengejar pelaku DPO.
“Semua pelaku harus mempertanggungjawabkan kejahatannya,” ujarnya di Mapolrestabes, Jumat (29/9/2017).
Danu, remaja di bawah umur, warga Balong Panggang Gresik itu sehari-harinya nongkrong sama teman-temannya sambil minum minuman keras karena sudah putus sekolah.
Sebelum tertangkap di sebuah pondok pesantren di Lamongan, Danu sempat melarikan diri dari Surabaya. Dia sempat kabur ke Kediri, lalu balik lagi ke Surabaya, hingga akhirnya tertangkap di Lamongan.
Danu mengaku hanya berperan sebagai joki (pengendara motor) dalam aksi penjambretan itu.
Aktor utama jambret telepon genggam modus pepet rampas ini adalah Ino Septiano. Remaja warga Benowo itu sudah tertangkap 21 Juli lalu, dan mendapat hadiah timah panas di kakinya saat berusaha kabur.
Dialah yang menendang motor korban hingga kedua gadis kembar itu jatuh, tertabrak mobil Honda Brio, sehingga mengalami luka berat di kakinya. Kaki kanan Andiani harus diamputasi.
Aksi kedua pelaku ini ternyata bukan yang pertama kali. Kepada polisi Danu mengaku, kedua pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan dua kejahatan yang sama di sekitar Pakal.
Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan kejahatannya di persidangan dengan jeratan Pidana Pasal 365 KUHP, tentang tindak pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.(den/iss/ipg)