Jumat, 22 November 2024

Hakim PN Jakarta Selatan akan Sampaikan Putusan Praperadilan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana persidangan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda sidang lanjutan, Jumat (29/9/2017) ini adalah pembacaan putusan hakim tunggal Chepy Iskandar, sesudah melalui enam kali persidangan yang menghadirkan bukti-bukti serta saksi ahli dari kedua pihak.

Kemarin, KPK selaku termohon sudah menyampaikan kesimpulan atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Novanto sebagai pihak pemohon.

Beberapa poin kesimpulan KPK antara lain meminta supaya hakim menerima dan mengabulkan seluruh jawaban serta tanggapan KPK.

Kemudian, meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, atau menyatakan tidak dapat menerima.

Dan, menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Penyidik KPK, sah dan berdasarkan hukum, serta mempunyai kekuatan yang mengikat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Novanto diduga berperan mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.

Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs