Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta kepada Fahd El Fouz Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Majelis hakim yang dipimpin Hariono menilai, Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan dua buah proyek di Kementerian Agama RI.
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penjara 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Hariono di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Fahd tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, sebagai hal yang memberatkan.
Sedangkan yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan keluarga yang masih jadi tanggungan terdakwa. Selain itu, Fahd sudah mengembalikan uang hasil korupsi Rp 3,4 miliar ke kas negara melalui rekening KPK.
Atas vonis itu, Fahd menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
“Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima vonis majelis hakim,” kata Fahd.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fadh El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi pada 27 April 2017.
Penyidik KPK menemukan indikasi kuat kalau Fahd melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar mantan Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar, dan Dendy Prasetya anaknya.
Dari korupsi proyek penggandaan Al Quran di Kementerian Agama RI, dan pengadaan lab komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011-2012, Fahd menerima keuntungan Rp3,4 miliar. (rid)