Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, Rabu (27/9/2017).
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, penyidik menenetapkan Anang sebagai tersangka atas dasar bukti-bukti dan mencermati fakta persidangan sejumlah terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Setelah mencermati fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, antara lain Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus yang masih berlangsung, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka,” ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut KPK, Anang Sugiana Sugihardjo punya peran serta kaitan dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan sejumlah orang lainnya, dalam praktik korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun.
Salah satu perannya adalah sebagai pihak yang menyerahkan uang buat Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pasalnya, PT Quadra Solution masuk dalam Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra selaku pelaksana proyek KTP Elektronik.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal Dukcapil sebanyak Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya, terkait proses pengerjaan proyek yang anggarannya Rp5,9 triliun.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan mengaku pernah meminta Anang untuk menyiapkan uang 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani bekas anggota Komisi II DPR RI.
Sekadar diketahui, Anang merupakan tersangka keenam yang diproses hukum oleh KPK dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Masing-masing adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani proses persidangan, Markus Nari dan Setya Novanto politisi yang masih dalam tahap penyidikan. (rid/dwi/rst)