Sebanyak 168 hakim dan staf yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jawa Timur. Hasilnya tidak ditemukan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.
Sigit Sutriono, Juru Bicara PN Surabaya mengatakan, tes urine di PN Surabaya yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Timur sebagai bukti mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Apalagi, sebagai penegak hukum yang sering menyidangkan perkara narkoba, jangan sampai seorang hakim sebagai majelisnya itu terjerumus dan terbukti menggunakan narkoba.
“Saya bersyukur, hasil tes urinenya itu semuanya negatif tidak ada yang menggunakan narkoba. Ini bukti dan komitmen dari seorang penegak hukum mendukung program pemerintah,” kata Sigit Sutriono, Selasa (26/9/2017).
Secara terpisah Dr. Purwanto Kasi Penguatan Lembaga Rahab BNNP Jatim menjelaskan, tes urine terhadap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu merupakan atas permintaan dan intruksi langsung dari pusat, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) bekerjasama dengan BNN.
Bahwa hakim dan pegawai di lingkungan pengadilan yang ada di seluruh Indonesia itu bersih dari penyalagunaan narkoba. Terlebih lagi, belum lama ini diduga ada seorang oknum hakim tertangkap karena sebagai pengguna narkoba, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.
“Tes urine ini intruksi langsung dari MA. Kalau seluruh pejabat dan pegawai di Pengadilan harus ikut menjalani tes urine, dan kebetulan PN Surabaya mengajukan untuk melakukan tes urine, akhirnya kami laksanakan, hasilnya negatif semuanya,” kata Dr. Purwanto. (bry/ipg)