Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan Dana Desa oleh penyelenggara negara di Kabupaten Pamekasan.
Dua berkas itu atas nama Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok.
Pada Selasa (26/9/2017), sekitar pukul 12.45 WIB, Agus Mulyadi dan Sutjipto Utomo keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Sutjipto berjalan menuju mobil tahanan sembari membawa sebuah koper.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Agus Mulyadi cuma mengangguk waktu ditanya wartawan terkait informasi berkas penyidikannya sudah lengkap.
Kemarin, KPK melimpahkan berkas Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, dan Noer Salehhoddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dengan rampungnya berkas penyidikan empat orang tersangka dalam kasus ini, Penyidik KPK masih harus menyelesaikan berkas Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (nonaktif).
Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Pamekasan, dan menangkap 10 orang yang diduga terlibat.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Uang itu diduga suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan senilai Rp100 juta dari Alokasi Dana Desa.
Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. (rid/iss/ipg)