Jumat, 22 November 2024

Dewan Sedang Membahas Aturan Soal Garasi Mobil, Risma Sudah Setuju

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Desain Grafis: Gana suarasurabaya.net

DPRD Kota Surabaya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang memuat aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik roda empat di Surabaya.

Vinsensius Awey Anggota Komisi C DPRD Surabaya yang menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda itu mengatakan, timnya sudah menjalankan proses pembahasan raperda inisiatif DPRD itu selama lebih dari satu bulan.

Waktu pembahasannya akan berlangsung selama 60 hari atau kurang lebih 2 bulan.

“Tapi kalau memang belum tuntas, masih ada perpanjangan waktu 30 hari sebelum digedok,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (26/9/2017).

Inisiatif dewan ini, kata Awey, salah satunya bertolak dari fenomena masih banyaknya warga Surabaya pemilik kendaraan roda empat yang parkir di tepi jalan lingkungan permukiman dan mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Kami menyadari, pembahasan kami ini bukanlah pembahasan yang popular dan bisa menyenangkan semua pihak karena bisa saja terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat berkaitan rencana ketentuan itu,” katanya.

Dalam pembahasan ini, dewan akan mengundang beberapa tokoh akademisi di Surabaya untuk memberikan masukan-masukan. Demikian halnya mendengar suara masyarakat berkaitan dengan aturan yang sedang dibahas ini melalui berbagai sarana.

“Kalau perlu kami akan mendengarkan masukan dari masyarakat ini melalui sarana media sosial yang ada,” katanya.

Dewan juga akan mengundang Pemkot Surabaya untuk memberikan tanggapan dan masukan. Karena menurut Awey, tanpa Pemkot Surabaya aturan ini tidak akan terwujud.

Awey menambahkan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan dan LLAJ di Surabaya ini terutama perlu meninjau dan mengupayakan agar ketentuan di dalamnya tidak bertabrakan dengan ketentuan hukum di atasnya, yakni dengan Undang-Undang yang sudah ada.

Sebelumnya, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menyatakan persetujuannya atas Raperda Inisiatif DPRD Surabaya ini. Menurutnya usulan Perda tentang garasi ini sangat bagus.

Ada pengalaman tertentu yang membuat Risma cepat-cepat menyepakati raperda ini. Yakni pengalaman terhambatnya penanganan kebakaran akibat parkir kendaraan roda empat di jalan permukiman.

Peristiwa itu terjadi di kawasan permukiman Mulyosari awal tahun 2017. Saat itu waktu respons Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) mencapai 10 menit, padahal standar penanganan yang ditentukan tidak lebih dari 7 menit.

Risma pun menanyakan hal ini kepada Chandra Maria Oeratmangun Kepala DPK. Dia mengaku sempat memarahi Kepala DPK saat itu.

“Ternyata, dia menjelaskan kalau mobil pemadam waktu itu susah lewat gara-gara jalan itu dipakai parkir mobil dan enggak tertata,” kata Risma Jumat (22/9/2017) lalu.

Karena pengalaman inilah Risma mengambil kesimpulan, bahwa masalah parkir mobil di jalan permukiman menjadi masalah yang harus segera diatasi.

“Tinggal nanti bagaimana, kalau ini Perda Inisiatif Dewan kita siap mendukung, kalau ini bukan perda inisiatif dewan dan diserahkan ke Pemkot, kami perlu waktu untuk menyiapkan,” ujarnya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs