Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Pamekasan.
Tiga orang tersangka yang masih menjalani proses penyidikan adalah Rudi Indra Prasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok.
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada Sutjipto Utomo dan Agus Mulyadi, Selasa (26/9/2017).
Sekitar pukul 11.15 WIB, kedua tersangka yang menjadi tahanan sejak awal Agustus 2017, tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan, penyidik berupaya menyelesaikan berkas ketiga tersangka, supaya bisa segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kemarin, KPK melimpahkan berkas penyidikan Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, dan Noer Salehhoddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menindaklanjuti indikasi praktik korupsi (suap) di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura.
Selain menangkap 10 orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Uang itu diduga suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan dari Alokasi Dana Desa senilai Rp100 juta.
Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. (rid/dwi/rst)