Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Pamekasan.
Berkasi itu masing-masing atas nama Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan (nonaktif), dan Noer Salehhoddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan (nonaktif).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan dua orang tersangka ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Surabaya.
Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menindaklanjuti indikasi praktik korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura.
Selain mengamankan 10 orang yang diduga terkait, KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Uang itu diduga suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan dari Alokasi Dana Desa, senilai Rp100 juta.
Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok, dan Noer Salehhoddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan. (rid/iss/ipg)