Sabtu, 23 November 2024

Sudah Masuk Pokok Perkara, Eksepsi Bos Pasar Turi Ditolak Hakim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Henry J Gunawan. Foto : Bruriy/ dok. suarasurabaya.net

Unggul Warso Mukti, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi tim kuasa hukum Henry Josocity Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru. Henry adalah terdakwa kasus penipuan dan penggelapan tanah di Malang, Jawa Timur.

Penolakan eksepsi tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9/2017). Hakim menolak karena eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. “Menolak eksepsi dari terdakwa. Dengan ini saya memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi untuk dihadirkan di persidangan,” kata Unggul Warso Mukti, dalam bacaan putusan selanya

Sidik Latuconsina, salah satu kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Dia menilai, alasan dan pertimbangan hakim tidak jelas. Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp4,5 miliar itu murni kasus perdata, bukan pidana.

“Kita akan lawan putusan sela ini yang bersamaan dengan pembuktian di pokok perkara. Kita akan buktikan di hadapan hakim, kalau klien (Henry J Gunawan) ini tidak bersalah,” katanya.

Perlu diketahui, kasus tersebut berawal dari jual beli tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur. Henry J Gunawan dan seorang rekannya menggunakan jasa Caroline notaris di Jalan Kapuas pada tahun 2015 silam.

Nilai jual tanah tersebut sekitar Rp4,5 miliar. Setelah bertransaksi, SHGB yang sudah ada di tangan Caroline diminta oleh orang suruhan Henry J Gunawan dengan alasan untuk membayar pajak tanah. Di kemudian hari, ternyata SHGB itu tidak diberikan, justru dijual oleh Henry J Gunawan ke orang lain.
Dari kasus tersebut, Caroline kemudian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Henry J Gunawan ke Polrestabes Surabaya.

Kasus ini telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya. Henry J Gunawan ditahan dan dijebloskan di Rutan Klas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. (bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs