Minggu, 19 Januari 2025

KPK Hadirkan Saksi Ahli dan Bukti Keterlibatan Setya Novanto pada Sidang Praperadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang praperadilan gugatan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2017).

Agenda sidang lanjutan atau ketiga kalinya digelar ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan KPK selaku termohon.

Dalam proses pembuktian di praperadilan ini, KPK mendatangkan ahli hukum pidana materiil, ahli hukum acara pidana dan ahli hukum tata negara.

Selain itu, komisi antirasuah juga akan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Tim Biro Hukum KPK menyiapkan sekitar 200 bukti dalam bentuk dokumen.

Bukti-bukti itu akan diperlihatkan kepada hakim, untuk menunjukkan konstruksi hukum kasus korupsi KTP Elektronik serta indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang sudah menjadi tersangka.

“KPK sudah menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN. Sekarang, kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan. Bukti itu dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi e-KTP, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

KPK berharap, Chepy Iskandar hakim tunggal yang memimpin persidangan benar-benar mempertimbangkan bukti yang ada serta keterangan ahli, dalam mengadili.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu diduga berperan mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.

Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
30o
Kurs