Satlantas Polrestabes Surabaya bersama anggota Satreskrim dan Satnarkoba serta Komando Garnisun Tetap III Surabaya, Sabtu (23/9/2017) malam hingga Minggu (24/9/2017) dinihari menggelar operasi di dekat layang Wonokromo, Surabaya. Operasi ini bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya.
Sasarannya, kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan standartnya dan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM, STNK dan plat nomor kendaraan. Hasilnya, banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran sehingga harus ditilang.
Saat operasi berlangsung, banyak pengendara roda dua yang ketakutan. Bahkan, untuk menghindari operasi tersebut, ada yang sampai berani melawan arus hingga terjadi tabrakan antara kendaraan satu dengan lainnya sampai terjatuh.
“Sebanyak 280 kendaraan yang terkena tilang dalam operasi di Jalan Raya Wonokromo, dekat DTC dibawah jembatan layang Wonokromo,” kata AKBP Adewira Siregar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Minggu (24/9/2017).
Dari banyaknya 280 kendaraan yang terkena tilang, polisi menyita 36 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta SIM.
STNK yang disita dari pemilik kendaraan sebanyak 167 surat karena kendaraan tidak sesuai dengan standart, pengendara tidak menggunakan helm.
“Sedangkan untuk SIM yang disita sebanyak 77,” ujarnya.
Dengan digelarnya operasi, mantan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Jawa Timur tersebut berharap masyarakat Kota Surabaya mematuhi peraturan lalu lintas.
Khususnya untuk kelengkapan surat kendaraan, kepatuhan pengendara untuk menggunakan helm dan tidak memodifikasi kendaraan.
“Karena dengan tidak mematuhi peraturan berlalu-lintas akan menyebabkan terjadinya kecelakaan. Apalagi, si pengendara itu tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya. (bry/dwi)