Sabtu, 23 November 2024

KPK Menilai Tuduhan Panitia Angket kepada Agus Rahardjo Sebuah Kejanggalan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua KPK. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada kejanggalan di balik tuduhan yang dialamatkan Pansus Hak Angket soal keterlibatan Agus Rahardjo Ketua KPK dalam sebuah kasus korupsi.

Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, kalau memang ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan praktik korupsi, tidak mungkin Agus jadi Ketua KPK.

Tahapan pemilihan Pimpinan KPK, lanjut Febri, sangat ketat dan melibatkan banyak pihak antara lain Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, PPATK, dan harus menjalani proses seleksi lagi di Komisi III DPR.

“Kalau sekarang tuduhan korupsi kepada personal Pimpinan KPK dimunculkan oleh beberapa anggota pansus angket tentu saja menurut kami sebuah kejanggalan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Febri menambahkan, serangan personal kepada figur Pimpinan KPK biasa dilakukan pihak tertentu, waktu komisi antirasuah menangani kasus korupsi besar.

Sekadar diketahui, dalam keterangan pers yang digelar di Jakarta, Rabu (20/9/2017), Arteria Dahlan anggota pansus mengatakan, Agus Rahardjo terlibat korupsi.

Korupsi yang dimaksud, terkait pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, yang nilai proyeknya sekitar Rp36 miliar.

Menurut Arteria, waktu masih memimpin Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus ikut menangani proyek perbaikan jalan yang menggandeng PT Dormauli sebagai rekanannya.

Politisi PDI Perjuangan itu menduga, ada penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan yang melibatkan internal LKPP. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs