Bareskrim Polri masih dalam proses menyidik perkara penipuan dengan tersangka Andika Surachman Direktur Utama First Travel dan Anniesa Hasibuan istrinya.
Brigjen (Pol) Rikwanto Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri mengatakan, penyidik akan menyelesaikan berkas penyidikan dalam waktu dekat.
Kemudian, berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Dan, kalau pemberkasan sudah lengkap, kedua tersangka akan menjalani persidangan di PN Kota Depok.
“Berkas penyidikan sudah mendekati lengkap. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ini berkasnya sudah bisa kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Rikwanto menambahkan, Bareskrim Polri masih mencari kemungkinan adanya aset lain milik tersangka.
Soal bisa tidaknya aset-aset yang disita untuk mengembalikan atau membayar ganti rugi materi para korban, Rikwanto menegaskan itu harus menunggu hasil putusan pengadilan.
Seperti diketahui, dalam kasus penipuan First Travel, perusahaan tersebut membanderol paket promo perjalanan umroh murah seharga Rp14 juta.
Harga itu jauh di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama RI, yaitu sekitar Rp 21 juta.
Belakangan terungkap kalau ada lebih dari lima puluh ribu warga yang sudah menyetorkan uangnya ke First Travel, tapi belum juga berangkat umroh sampai sekarang.
Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, juga sebagai tersangka kasus penipuan. (rid/ipg)