Rabu, 27 November 2024

KPK Siap Tanggapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kuasa hukum Setya Novanto memberikan berkas permohonan kepada Chepy Iskandar hakim yang mengadili perkara praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/9/2017). Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/9/2017).

Agenda sidang lanjutan ini adalah penyampaian tanggapan KPK selaku termohon, atas poin-poin gugatan yang disampaikan pengacara Novanto, pada persidangan sebelumnya.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Irene Putri Jaksa KPK yang mewakili komisi antirasuah sudah hadir di PN Jakarta Selatan. Sedangkan ruang sidang masih tertutup.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (20/9/2017), tim kuasa hukum Setya Novanto menyampaikan gugatan di hadapan Chepy Iskandar hakim tunggal yang mengadili perkara ini.

Pihak pemohon menilai, penetapan status tersangka korupsi yang dilakukan KPK cacat hukum karena sudah menetapkan Novanto sebagai tersangka sebelum memeriksa saksi-saksi.

Selain itu, kuasa hukum Novanto menilai, KPK menyalahi prosedur dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, baru sehari kemudian KPK memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu diduga berperan mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs