Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi yang terjerat kasus korupsi, mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (18/9/2017).
Turut serta jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Kamaludin yang menjadi perantara suap dari Basuki Hariman pengusaha daging impor, untuk memenangkan uji materi Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Patrialis dan Kamaludin mulai hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Eksekusi dilakukan sesudah kedua terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap.
Sedangkan Kamaludin divonis 7 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, tanggal 15 September 2017, Basuki Hariman yang divonis 7 tahun penjara sudah lebih dulu masuk Lapas Sukamiskin.
Sementara itu, Ng Fenny staf Basuki Hariman belum masuk lapas karena Jaksa KPK masih mengajukan upaya banding atas vonis 5 tahun penjara yang dinilai terlalu ringan. (rid/ipg)