Sabtu, 23 November 2024

Lagi, Polisi Selidiki Dua Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Medaeng

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tersangka HS, serta Rizal dan Bobby, dua tersangka lain pengedar narkoba yang diduga dikendalikan dari Rutan Medaeng saat gelar kasus penangkapan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/9/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka yang diduga mengedarkan narkoba dalam kendali jaringan pengedar narkoba dari dalam Rutan Medaeng.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes (Satresnarkoba) Surabaya menangkap HS (44 tahun), tersangka yang merupakan warga Pucang, Kertajaya, di depan rumah kosnya di Siwalankerto, Jumat (11/9/2017).

Kompol Anton Prasetyo Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan HS bermula dari informasi yang didapat dari Rizal dan Bobby, dua tersangka narkoba yang telah tertangkap dua hari sebelumnya, Rabu (9/9/2017).

“Saudara Rizal dan Bobby ini mengaku mendapatkan narkoba dari HS, sehingga kami pun melakukan pembuntutan sampai berhasil menangkap HS di rumah kosnya,” katanya.

Di kamar kos HS, di Jalan Siwalankerto, polisi mengamankan 12 poket sabu-sabu seberat 9,02 gram. Tidak hanya itu, polisi mendapatkan pengakuan HS bahwa dirinya ternyata punya dua kamar kos.

HS juga menyewa kamar kos di Perum Makarya Binangun Jalan Waru, Sidoarjo. Pada hari itu juga, polisi mendatangi rumah kos itu dan mendapatkan barang bukti lain, yakni 14 poket sabu-sabu seberat 66,65 gram dan 10 butir ekstasi.

“Di kamar kos di Waru itu HS menyimpan sabu-sabu seberat 66,65 gram itu di dalam botol plastik, seolah-olah sabu-sabu itu adalah deodoran,” ujar Kompol Anton.

Selain bukti-bukti yang sudah diamankan, polisi juga menyita sebuah telepon genggam, dua buah timbangan, tiga kartu ATM BCA, dan uang tunai Rp2,6 juta.

Polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram yang diedarkan oleh HS, yang dalam dugaan sementara, berasal dari dalam Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.

“Tersangka HS ini mendapatkan narkoba dari Rutan Medaeng dengan sistem ranjau. Sedangkan modus pengedaran oleh HS ke bawah, dengan cara tatap muka,” ujarnya.

Selain HS, dalam penangkapan dan kasus yang berbeda, Satreskoba Polrestabes Surabaya juga menangkap AS (27 tahun) warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, Sabtu (12/9/2017), di Kafe Dejavu, Jalan Ngagel Surabaya.

Polisi mengetahui bahwa AS merupakan pengedar yang dikendalikan dari Rutan Medaeng berdasarkan percakapan yang ada di dalam telepon genggamnya.

Di rumah kos AS di kawasan Jalan Medokan Ayu Wetan, polisi mengamankan tiga poket sabu-sabu seberat 72,69 gram dan sebuah timbangan, beserta plastik pembungkus sabu-sabu.

“Tersangka AS ini akan memecah sejumlah sabu-sabu ini dalam paket kecil untuk dijual kembali. Lokasi pengedarannya bergantung pesanan AN (bandar narkoba) yang berada di Rutan Medaeng,” ujar Kompol Anton.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam maksimal hukuman mati. (den/ipg)

Teks Foto:
– AS, tersangka pengedar narkoba asal Bojonegoro yang diduga dikendalikan oleh jaringan pengedar narkoba di dalam Rutan Medaeng saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/9/2017).
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs