Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 5 kontainer berisi minuman keras (miras) seberat 10 ton.
Kontainer berisi ribuan botol miras itu akan diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetapi digagalkan Polri dan Bea Cukai.
Irjen (Pol) Idham Aziz Kapolda Metro Jaya mengatakan, ribuan botol miras tersebut akan diselundupkan melalui jalur-jalur tikus, tetapi aparat Polri dan Bea Cukai berhasil mengetahuinya.
“Mereka ini akan masuk melalui jalur-jalur tikus, tetapi berkat kerja sama antara Polri dan Bea Cukai, kita berhasil menggagalkannya,” ujar Idham di pelataran Polda Metro Jaya sekaligus menggelar barang bukti 5 kontainer minuman keras ilegal Senin (18/9/2017).
Kata dia, miras ilegal tersebut diselundupkan dari negara tetangga, Singapura. Menurut Kapolda Metro Jaya, penindakan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.
“Penyelidikan dan penindakan terhadap barang-barang yang sudah diatur dalam perundang-undangan akan terus kita lakukan, terutama importasi yang masuk melalui jalur-jalur tikus,” ujar Idham.
Dalam gelar barang bukti miras tersebut terlihat beberapa merek terkenal seperti Blue Label, Chivas, Black Label, Absolut Vodka, Jack Daniel dan Martell. Total keseluruhan nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Lima kontainer barang selundupan miras tersebut terparkir di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok pada 27 Agustus lalu. (faz/ipg)