Rabu, 27 November 2024

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu. Foto : Farid/ dok suarasurabaya.net.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu dan Edi Setyawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan Filipus Djap pengusaha perhotelan sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan terkena operasi tangkap tangan, kemudian gelar perkara sejak Sabtu (16/9/2017) kemarin.

“Setelah pemeriksaan 1×24 jam, dilakukan gelar perkara yang baru saja selesai. KPK menyimpulkan ada tindak pidana korupsi terkait fee proyek pengadaan di Pemerintah Kota Batu, lalu meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Laode menjelaskan, sebelum melakukan operasi tangkap tangan, Sabtu siang ada penyerahan uang dari Filipus kepada Edi Setyawan senilai Rp100 juta. Penyerahan tersebut dilakukan di salah satu restoran milik Filipus di daerah Batu.

Setelah itu, Filipus pergi ke rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 juta. Diduga pembayaran fee sebesar 10 persen tersebut dari proyek belanja modal dan pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang nilai totalnya sekitar Rp5,26 miliar.

Perinciannya, Rp200 juta yang diberikan kepada Eddy Rumpoko adalah bagian dari komitmen fee sebanyak Rp500 juta, Rp300 juta sisanya dipotong Filipus untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard Wali Kota Batu.

Sedangkan Rp100 juta yang diberikan Filipus kepada Edi Setyawan diduga fee buat panitia pengadaan yang memenangkan PT Dailbana Prima dalam proyek tersebut.

Atas perbuatan yang disangkakan, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Filipus Djap sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rid/bry/den)

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs