Pengadilan Negeri (PN) Surabaya alihkan status tahanan bagi Henry Josocity Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Jika sebelumnya, bos pasar turi itu berstatus tahanan negara saat ini dialihkan menjadi tahanan kota.
Dasar pengalihan ini karena Majelis Hakim PN Surabaya Unggul Warso, menilai jika Henry J Gunawan memiliki daftar riwayat sakit. Bahkan, daftar riwayat sakitnya dilampirkan saat mengajukan penangguhan peralihan penahanan, dari tahanan negara, ke tahanan kota. Dimana yang mengeluarkan surat tersebut adalah rumah sakit yang ada di Singapura dan Surabaya.
“Surat rekam medis dari keterangan dokter yang menjadi pertimbangan dikabulkan penangguhan itu dikabulkan. Dalam lampiran surat rekam medis itu dalam keterangannya sakit jantung,” kata Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry J Gunawan, saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (16/9/2017).
Dia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kliennya, Henry J Gunawan tersebut merupakan hak, karena sesuai dengan aturan pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pasal 35 dan 36 PP nomor 27 tahun 1983.
“Dalam aturan undang-undang tersebut, uang atau orang bisa menjadi jaminan untuk melakukan pengalihan atau penangguhan penahanan. Kami tidak menjaminkan uang, tapi orang. Istri dan salah satu direktur yang menjadi penjaminnya,” ujarnya.
Meski statusnya Henry J Gunawan sudah beralih ke tahanan kota. Tapi, kasusnya sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang tersebut tetap jalan. Bahkan, minggu pekan depan masih masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda keterangan saksi. (bry/fik)