Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Iwan Rusmali Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Andi Effendi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Muslih Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin dan Trensis Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebagai tersangka pemberi suap.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, sesudah KPK, hari Kamis (14/9/2017) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), lalu memeriksa dan melakukan gelar perkara.
Kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji (suap), dari Direktur PDAM Bandarmasih kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
“Sesudah melakukan pemeriksaan pascakegiatan OTT, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin, terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebanyak Rp50,5 miliar,” kata Alex Marwata, Jumat (15/9/2017) petang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dari OTT di Ibu Kota Kalimantan Selatan, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta, yang diduga bagian dari jatah Dirut PDAM Bandarmasih dari pihak rekanan, yang totalnya Rp150 juta.
Lalu, uang itu dibagikan ke beberapa Anggota DPRD Kota Banjarmasin, untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin. (rid/bid/ipg)