Jumat, 22 November 2024

DPRD Usulkan Perubahan Perda RPH Surabaya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan RPH saat ini.

Edi Rachmat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya di Surabaya, Kamis (14/9/2017) mengatakan, pihaknya prihatin dengan kondisi gedung tua dan sarana prasarana yang ada di RPH saat ini sudah tidak memadahi lagi.

“Saya sudah menyempaikan agar perdanya diubah dulu,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, Perda RPH sudah lama belum mengalami perubahan, sehingga hal itu berdampak dengan maju kembangnya RPH. Apalagi, lanjut dia, RPH tidak bisa lagi bergantung pada pendapatan dari hasil pemotongan hewan, melainkan harus ada usaha lain.

“Untuk itu, RPH butuh dana segar melalui penyertaan modal. Tapi saat ini belum tahu berapa nominal yang dibutuhkan karena masih dirinci direksi RPH,” katanya.

Edi mengatakan Komisi B mendukung penuh adanya penyertaan modal untuk RPH. “Karena kondisi RPH memprihatinkan, kami menilai penyertaan modal ini mendesak,” ujarnya.

Edi mengatakan Komisi B DPRD Surabaya minggu depan akan melakukan inspeksi ke RPH di Pegirian untuk mengetahui langsung kondisi RPH sebenarnya dan sekaligus mendengarkan paparan perencanaan manajemen dalam pengembangan perusahaan.

“Kita akan lihat pekan depan, seperti apa yang akan dikerjakan RPH,” katanya.

Teguh Prihandoko Dirut PD RPH mengatakan sebelumnya meminta suntikan modal kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk revitalisasi RPH yang belum pernah direvitalisasi sejak RPH didirikan pada tahun 1927. “Kami memperkirakan penyertaan modal sekitar Rp30 miliar,” katanya.

Menurut dia, bangunan rumah potong 30 persennya sudah tidak layak butuh sekali pembangunan ulang untuk revitalisasi, baik RPH yang di Kedurus maupun yang di Pegirikan.

Ia menyebutkan kondisi alat dan juga tempat pemotongan hewan di perusahaannya sudah tidak layak pakai. Ia mencontohkan alat pemotongan hewan sudah lama, bangunan fisik sudah banyak yang hancur, selain itu kandang sapi dan hewan yang lain juga sudah tidak layak digunakan.

“Yang di Kedurus sudah hancur total. Kandangnya rusak. Selain itu di Kedurus, tempat air minum kandang hanya 10 meter dari sungai. Kalau air meluap sedikit saja kandang bisa banjir dan limbah kandang bisa masuk sungai dan bisa jadi pelanggaran hukum,” kata Teguh.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihakanya ingin agar RPH Pegirikan dan Kedurus bisa mendapatkan bantuan modal untuk revitalisasi. Sebab jika tidak selain akan terus menghabiskan dana untuk perbaikan juga membahayakan keselamatan pekerja.(ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs