Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyelesaikan berkas penyidikan tiga orang anggota DPRD Kota Mojokerto tersangka kasus korupsi, Rabu (13/9/2017).
Berkas penyidikan itu masing-masing atas nama Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto.
Sekitar pukul 11.30 WIB, ketiga tersangka itu keluar dari ruang pemeriksaan, dan berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Umar Faruq dan Abdullah Fanani menyatakan kalau berkas perkaranya sudah selesai atau P21.
Proses penyidikan ketiga tersangka penerima suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017, akhirnya selesai sesudah KPK memproses sekitar 3 bulan.
Sebelumnya, tanggal 15 Agustus 2017, KPK sudah lebih dulu menyelesaikan berkas Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dengan selesainya berkas penyidikan itu, tahapan selanjutnya dalam proses hukum perkara dugaan korupsi ini adalah penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, pada hari Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yang diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (rid/ipg)