Sabtu, 23 November 2024

Di Hadapan Komisi III, KPK Jelaskan soal Aturan Menghibahkan Barang Sitaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, Senin (11/9/2017), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Lima orang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 15.10 WIB, dipimpin Benny Kabur Harman Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat.

Sejumlah pertanyaan disampaikan anggota Komisi Hukum DPR sesudah Agus Rahardjo Ketua KPK dan Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK memaparkan capaian kinerja komisi antirasuah.

Junimart Girsang anggota Fraksi PDI Perjuangan secara khusus menanyakan soal dasar hukum KPK menghibahkan barang-barang sitaan.

Pertanyaan itu lalu dijawab oleh Laode Muhammad Syarief. Menurutnya, dasar menghibahkan barang sitaan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2011.

Mekanismenya, barang-barang yang sudah inkrah dan dirampas untuk negara, lalu dinilai oleh Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lalu dicatat sebagai barang milik negara oleh Kementerian Keuangan.

“Sesudah itu, harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Jadi, sebetulnya KPK cuma menyita dan memfasilitasi,” kata Laode di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Laode mengambil contoh, penyerahan gedung dan lahan bekas kantor Muhammad Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), diserahkan langsung oleh Sri Mulyani Menteri Keuangan.

“Jadi, sesudah terdakwa dieksekusi, barang sitaannya diserahkan ke Kementerian Keuangan. Dan, kalau ada permintaan hibah atau kalau ada yang dilelang tapi tidak laku, maka dilaporkan lagi kepada Kementerian Keuangan. Jadi, semua barang sitaan yang akan dihibahkan ada catatannya di Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Mendengar jawaban tegas itu, Junimart yang sempat curiga kalau KPK seenaknya menghibahkan barang-barang sitaan merasa cukup puas.

Sebelumnya, anggota dewan berlatar profesi pengacara itu menanyakan soal harta sitaan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang-barang yang disita antara lain berupa Motor Harley Davidson, Mobil Toyota, Mobil Lexus, Mitsubhisi Pajero, dan lainnya yang disita tanggal 27 Januari 2014. Tapi, 33 mobil sitaan itu diketahui baru dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) tanggal 25 Januari 2015.

Lalu, pada 27 januari 2014 ada 14 buah mobil milik Wawan lagi yang kembali disita.

“Waktu kami koordinasikan dengan Rupbasan, khususnya soal mobil itu, Rupbasan tadinya juga tidak bersedia menampung karena beberapa mobil mewah itu sulit perawatannya. Tapi karena itu terhitung barang mewah, makanya sebagian diparkir di Jakpus dan Kemenkumham,” papar Laode. (rid/bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs