Robben Rico Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya mengatakan, aturan kewajiban menyediakan lahan parkir yang melekat dalam Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun1992 telah diperbarui pada tahun 2006.
“Perbaruan aturan ini dapat diperbarui lagi melalui evaluasi setiap 10 tahun. Perda terakhir terkait ini diperbarui tahun 2006,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (11/9/2017).
Menurut Robben, karena pertumbuhan kendaraan di Surabaya terus meningkat, maka hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan syarat minimal bangunan agar memiliki lahan parkir.
“Kalau selama ini satu rumah atau bangunan wajib memiliki satu lahan parkir, maka bisa dinaikkan satu rumah harus punya dua lahan parkir, karena setiap rumah sekarang bisa memiliki lebih dari satu mobil. Perda ini akan dibahas lagi tahun 2018,” katanya.
Robben mengklaim, di Surabaya persoalan parkir ini tidak terlalu masalah. Memang ada tapi di tempat-tempat tertentu saja yang menyebabkan kemacetan. Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi bersama. (bid/ipg)