Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Sudah Mengatur Satu Bangunan Wajib Punya Garasi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi

Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyatakan, seluruh bangunan di Kota Surabaya telah diwajibkan memiliki tempat parkir untuk mobil agar tidak mengganggu lalu lintas jalan umum. Hal itu tercantum dalam Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 1992.

Robben Rico Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya mengatakan, di Kota Surabaya persoalan perparkiran permukiman telah diatur mulai dari tahun 1992 di Perda IMB. Komposisinya, satu rumah tinggal minimal harus memiliki 1 garasi. Kemudian, setiap perkantoran per 100 meter lantainya wajib menyediakan area parkir.

“Sudah ada peraturan terkait perparkiran itu. Setiap bangunan harus menyediakan lahan parkir. Ini bukan hal baru bagi Surabaya,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (11/9/2017).

Robben menegaskan, Perda IMB yang mengharuskan memiliki lahan parkir ini juga berlaku pada Apartemen. Setiap Apartemen yang berukuran 64 meterpersegi harus memiliki satu parkiran untuk satu unit. Kalau ukuran apartemennya kecil bisa satu banding 3 atau tiga unit bisa satu parkir.

Robben mengatakan, selama ini yang mulai menimbulkan masalah adalah perparkiran di permukiman dan perkampungan. Di kampung harusnya ada pesan dan sanksi moral untuk mengingatkan yang parkir sembarangan.

“Misalnya ada orang parkir di tempat orang lain maka akan ditegur. Kami juga meminta bantuan pihak RT dan RW setempat untuk mengawasi,” katanya. (bid/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs